E18 Dava Fernando

 Tugas Mandiri 09

Nama : Dava Fernando

NIM : 43125010236


Laporan Pengamatan Berita Hukum Aktual

I. Pendahuluan

Latar Belakang
Mengamati perkembangan berita hukum sangat penting karena hukum bukan sekadar aturan statis, tetapi hidup dalam praktik dan pengaruhnya langsung terhadap masyarakat. Dengan mengamati isu hukum terkini, kita bisa menganalisis bagaimana sistem peradilan, legislasi, dan penegakan hukum merespons tantangan zaman — misalnya reformasi legislatif, kekuasaan aparat, dan perlindungan HAM.

Metodologi

  • Periode pengamatan: 14 – 21 November 2025

  • Sumber berita utama: media nasional (Detik, Tempo, CNN Indonesia), pernyataan CSO (ICJR, Koalisi Masyarakat Sipil), dokumen DPR, siaran pers resmi.


II. Isi: Analisis Kasus / Isu Hukum

Berikut tiga isu hukum aktual yang dipilih:

  1. Pengesahan KUHAP Baru

  2. Operasi Narkoba Polres Majalengka (Operasi Antik)

  3. Penangkapan Massal BNN di Kampung Rawan Narkotika


2.1 Kasus / Isu 1: Pengesahan KUHAP Baru

2.1.1 Identitas Kasus

  • Judul: “DPR Sahkan Revisi KUHAP” / “House passes new Criminal Procedure Code”

  • Tanggal publikasi: 18 November 2025 (Tempo)

  • Sumber: DPR (rapat paripurna), media (Tempo, CNN Indonesia, The Jakarta Post) (Tempo)

2.1.2 Ringkasan Fakta Hukum
Pada 18 November 2025, DPR mengesahkan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menjadi undang-undang pengganti KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dalam rapat paripurna. (dandapala.com) KUHAP baru ini direncanakan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. (detiknews) Beberapa poin perubahan penting termasuk pengaturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, serta penguatan hak tersangka, korban, dan saksi. (CNN Indonesia)

Namun, banyak kelompok sipil (seperti ICJR dan Koalisi Masyarakat Sipil) mengkritik pengesahan ini karena kekhawatiran terhadap pelemahan pengawasan aparat dan pelebaran wewenang polisi. (Kontras)

2.1.3 Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum yang Relevan

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (sebagai KUHAP lama)

  • Ketentuan pengawasan praperadilan dalam KUHAP lama dan baru

  • Prinsip hak asasi manusia dalam tindakan paksa (penangkapan, penahanan)

b. Progres Penanganan dalam Seminggu Pengamatan

  • RUU KUHAP berhasil disahkan oleh DPR dalam paripurna. (Tempo)

  • Proses legislasi ini dianggap cepat (“dikebut”) meski banyak kritik publik. (ICJR)

  • Kelompok sipil mengeluarkan seruan agar Presiden meninjau kembali atau menarik draf. (ICJR)

c. Dampak / Relevansi ke Masyarakat atau Sistem Hukum

  • Jika dijalankan, KUHAP baru akan sangat mengubah praktek penegakan pidana, terutama prosedur pemeriksaan, penahanan, dan tindakan paksa.

  • Potensi peningkatan wewenang polisi bisa berisiko terhadap kebebasan sipil dan hak tersangka jika tidak diawasi dengan ketat.

  • Penguatan hak korban dan saksi bisa memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi hanya jika mekanisme pengawasan benar-benar efektif.

d. Pandangan Kritis terhadap Penanganan oleh Penegak Hukum / Legislator

  • Legislatif tampak terburu-buru untuk mengesahkan KUHAP baru menjelang diberlakukannya KUHP baru, yang bisa menunjukkan prioritas sinkronisasi daripada perlindungan hak. Kritik ini diperkuat oleh koalisi masyarakat sipil yang menilai partisipasi publik tidak bermakna. (ICJR)

  • Meskipun ada jaminan beberapa hak baru (misal hak advokat, CCTV saat interogasi), koalisi menilai pengawasan terhadap tindakan paksa oleh polisi masih lemah, misalnya untuk operasi undercover (“controlled delivery”), penyadapan, dan penggunaan “restorative justice” di tahap penyelidikan. (Kontras)

  • Legislator dan pemerintah mengklaim bahwa KUHAP baru memperkuat hak warga negara, tetapi kritik menyatakan bahwa sejumlah pasal memberi polisi kebebasan terlalu besar tanpa pengawasan yudisial awal secara memadai. (Kontras)

  • Ada risiko bahwa reformasi ini bisa melemahkan prinsip checks and balances, terutama pemisahan kekuasaan, jika polisi memiliki terlalu banyak diskresi sendiri.


2.2 Kasus / Isu 2: Operasi Narkoba Polres Majalengka – Operasi Antik

2.2.1 Identitas Kasus

  • Judul: “Polres Majalengka Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik 2025” (Tribratanews Polda Jabar)

  • Tanggal Kejadian / Publikasi: periode Operasi Antik 6–15 November 2025; berita disampaikan 18 November 2025. (TIMES Indonesia)

  • Sumber: Tribratanews (Polres), Times Indonesia. (TIMES Indonesia)

2.2.2 Ringkasan Fakta Hukum
Polres Majalengka, dalam Operasi Antik 2025 (6–15 November), mengungkap enam kasus narkotika, dengan jenis barang bukti meliputi sabu, tembakau sintetis, pil ekstasi, dan obat keras tanpa izin edar. (TIMES Indonesia) Sebanyak 7 tersangka diamankan. (Tribratanews Polda Jabar)

2.2.3 Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum yang Relevan

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (atau versi terbaru jika berlaku)

  • KUHAP (fase penyidikan, penangkapan, pemeriksaan, barang bukti)

  • Regulasi khusus jika ada (mis. penggunaan penyadapan, penggeledahan, penyitaan)

b. Progres Penanganan dalam Seminggu Pengamatan

  • Operasi berjalan dan laporan dikeluarkan ke publik, menandakan penegakan aktif di tingkat lokal.

  • Tidak ada laporan publik besar tentang gangguan prosedural atau kelebihan wewenang (sekurang-kurangnya dalam sumber lokal yang disorot).

c. Dampak / Relevansi

  • Penindakan lokal terhadap jaringan narkotika menunjukkan komitmen aparat di tingkat daerah.

  • Penangkapan dan penyitaan bisa memberi efek jera bagi sindikat lokal sekaligus mengurangi peredaran narkoba di wilayah Majalengka.

  • Operasi tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian setempat jika dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

d. Pandangan Kritis terhadap Penanganan

  • Karena skala operasi relatif kecil (hanya 6 kasus dalam periode 10 hari), penting untuk menilai apakah ini bagian dari strategi besar Polda atau hanya operasi simbolik.

  • Harus dicek: apakah hak-hak tersangka (pengacara, praperadilan, penahanan) dipenuhi sesuai KUHAP. Jika KUHAP baru sedang disahkan, bagaimana prosedur operasi dilakukan — berdasarkan KUHAP lama atau transisi ke yang baru?

  • Tidak jelas dari laporan: apakah ada penggunaan teknik penyelidikan khusus seperti undercover buy, penyadapan, atau ekstensif geledah yang bisa menimbulkan risiko HAM.


2.3 Kasus / Isu 3: Penangkapan Massal oleh BNN di Kampung Rawan Narkotika

2.3.1 Identitas Kasus

  • Judul: “BNN tangkap 1.259 orang dalam operasi pada awal November 2025” (Antara News)

  • Tanggal Kejadian / Publikasi: Operasi 5–7 November 2025, berita dipublikasikan 10 November 2025. (Antara News)

  • Sumber: ANTARA News. (Antara News)

2.3.2 Ringkasan Fakta Hukum
BNN menggelar Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika di 53 titik di seluruh Indonesia pada 5–7 November 2025. Dari operasi itu, BNN mengamankan 1.259 orang yang diduga terlibat peredaran atau penyalahgunaan narkotika. (Antara News) Setelah pemeriksaan, 37 orang dijadikan tersangka pidana narkotika, sedangkan 359 orang lainnya direkomendasikan rehabilitasi. (Antara News) Barang bukti yang disita termasuk 126,325 kg sabu, 12,726 kg ganja, ekstasi, dan ada juga senjata api dan senjata tajam. (Antara News)

2.3.3 Analisis dan Opini Kritis

a. Dasar Hukum yang Relevan

  • UU Narkotika (misalnya UU No. 35 Tahun 2009)

  • KUHAP (prosedur penangkapan, pemeriksaan, dan tahanan)

  • Regulasi rehabilitasi penyalahguna narkoba

b. Progres Penanganan dalam Seminggu Pengamatan

  • Operasi massal berhasil dilaksanakan dan disampaikan secara resmi oleh BNN.

  • Ada pembagian antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka kriminal dan yang direkomendasikan rehabilitasi, menggambarkan pendekatan ganda (penegakan & pemulihan).

  • Penegak hukum (BNN) menunjukkan komitmen dalam operasi pencegahan dan pemulihan, bukan hanya penindakan pidana.

c. Dampak / Relevansi

  • Operasi semacam ini sangat berdampak pada komunitas lokal di kampung rawan narkoba: potensi pencegahan kriminalitas dan pemulihan sosial bagi penyalahguna.

  • Menunjukkan pendekatan negara yang tidak hanya “hukum keras”, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi — ini relevan untuk kebijakan narkoba masa depan.

  • Penangkapan massal juga berisiko stigmatisasi masyarakat lokal, terutama jika sebagian besar orang yang diamankan bukan pelaku besar tetapi penyalahguna atau pengguna skala kecil.

d. Pandangan Kritis terhadap Penanganan

  • Meskipun ada rekomendasi rehabilitasi, jumlah yang direkomendasikan (359) relatif kecil dibanding total yang ditangkap (1.259), menimbulkan pertanyaan: apakah semua yang membutuhkan rehabilitasi benar-benar mendapat akses?

  • Proses penetapan tersangka hanya untuk 37 orang bisa menunjukkan seleksi yang sangat ketat; bagaimana kriteria seleksi?

  • Risiko pelanggaran hak tersangka dan penyalahguna: apakah semua proses penangkapan, pemeriksaan, dan tahanan sesuai dengan standar KUHAP (lama atau baru)?

  • Ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam operasi besar: bagaimana mekanisme pengawasan terhadap BNN? Apakah ada transparansi publik atas prosedur dan hasil rehabilitasi?


III. Penutup

Kesimpulan

  • KUHAP baru adalah momen legislatif besar dengan potensi reformasi sistem peradilan pidana, tetapi disertai kekhawatiran serius dari masyarakat sipil mengenai pelebaran wewenang polisi tanpa pengawasan yang cukup.

  • Operasi Antik Majalengka menunjukkan penegakan lokal yang aktif terhadap narkotika, namun perlu dievaluasi sejauh mana hak-hak tersangka dihormati.

  • Operasi massal BNN mencerminkan strategi ganda penindakan dan pemulihan narkoba, tetapi terdapat tantangan terkait transparansi dan keadilan dalam proses penetapan tersangka vs rehabilitasi.

Saran

  1. Untuk DPR / Pemerintah: Sebaiknya meninjau kembali beberapa pasal pada KUHAP baru yang berpotensi membuka penyalahgunaan kekuasaan, terutama yang terkait dengan tindakan paksa tanpa pengawasan yudisial memadai.

  2. Untuk BNN dan Polri: Tingkatkan transparansi dalam operasi besar (misalnya dengan laporan publik atas hasil rehabilitasi, mekanisme pengaduan bagi mereka yang ditangkap).

  3. Untuk Masyarakat Sipil: Terus pantau implementasi KUHAP baru dan dorong pembentukan mekanisme evaluasi berkala, misalnya melalui lembaga independen.

  4. Untuk Akademisi / Praktisi Hukum: Lakukan studi empiris setelah KUHAP baru berlaku (mulai 2026) untuk menilai dampaknya pada hak asasi, efektivitas penegakan, dan keadilan prosedural.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

E18 Dava Fernando

E18 Dava Fernando

E 18 Dava Fernando