Tugas mandiri 13 E18 Dava Fernando
Mencari Titik Temu: Refleksi Tantangan Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
A. Pendahuluan
Dalam konteks negara kesatuan seperti Indonesia, keselarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan prasyarat penting bagi tercapainya tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan sejak reformasi diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mendorong inovasi kebijakan sesuai dengan karakteristik lokal. Namun, idealisme tersebut sering kali berhadapan dengan realitas disharmoni kebijakan yang memunculkan konflik kewenangan, tumpang tindih regulasi, hingga tarik-menarik kepentingan politik antara pusat dan daerah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan belum sepenuhnya berjalan optimal. Alih-alih menjadi mitra strategis, hubungan pusat dan daerah kerap terjebak dalam relasi hierarkis yang tidak seimbang. Pemerintah pusat cenderung mendominasi proses perumusan kebijakan strategis, sementara pemerintah daerah sering berada pada posisi sebagai pelaksana tanpa ruang adaptasi yang memadai. Tesis utama dalam esai ini adalah bahwa problem harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia tidak hanya bersumber dari aspek regulasi semata, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika politik dan ketergantungan fiskal yang pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
B. Analisis Tantangan Harmonisasi Kebijakan
Salah satu tantangan utama dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah terletak pada aspek yuridis. Secara normatif, sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur secara hierarkis melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Namun dalam praktiknya, tumpang tindih antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah masih sering terjadi. Banyak Perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan regulasi di atasnya, meskipun Perda tersebut disusun untuk merespons kebutuhan lokal. Kondisi ini menimbulkan dilema antara kepastian hukum nasional dan fleksibilitas kebijakan daerah. Mekanisme executive review oleh Kementerian Dalam Negeri, meskipun bertujuan menjaga keselarasan regulasi, sering dipersepsikan daerah sebagai bentuk intervensi yang melemahkan semangat otonomi.
Selain persoalan yuridis, aspek politis juga memainkan peran signifikan dalam menciptakan disharmoni kebijakan. Perbedaan afiliasi politik antara pemerintah pusat dan kepala daerah sering kali memengaruhi penerimaan dan implementasi kebijakan. Instruksi pusat tidak jarang ditanggapi secara resistif oleh daerah yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. Ego politik ini diperparah oleh kepentingan elektoral, di mana kepala daerah lebih fokus menjaga popularitas di mata konstituennya dibandingkan mengikuti kebijakan pusat yang dianggap tidak populer. Akibatnya, kebijakan nasional yang seharusnya dilaksanakan secara serentak justru berjalan parsial dan tidak konsisten di berbagai daerah.
Tantangan berikutnya adalah aspek fiskal. Meskipun daerah diberikan kewenangan luas, secara finansial banyak daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketergantungan ini sering kali disertai dengan syarat-syarat penggunaan anggaran yang kaku dan kurang responsif terhadap kebutuhan lokal. Pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis: di satu sisi dituntut inovatif dan mandiri, tetapi di sisi lain terikat oleh mekanisme penganggaran yang dikendalikan pusat. Ketimpangan fiskal ini memperkuat dominasi pusat dan melemahkan daya tawar daerah dalam proses harmonisasi kebijakan.
C. Refleksi dan Dampak Ketidakharmonisan Kebijakan
Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah membawa dampak nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam sektor pelayanan publik. Salah satu dampak yang paling sering dirasakan adalah terhambatnya iklim investasi. Ketika kebijakan pusat mendorong kemudahan investasi, namun Perda tata ruang atau perizinan di daerah tidak sejalan, investor menghadapi ketidakpastian hukum. Polemik antara Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah Perda di daerah menjadi contoh nyata bagaimana disharmoni regulasi justru menghambat tujuan utama pembangunan ekonomi.
Dalam sektor kesehatan, ketidakharmonisan kebijakan terlihat jelas pada masa awal penanganan pandemi COVID-19. Beberapa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan wilayah yang lebih ketat dibandingkan instruksi pusat. Perbedaan ini memunculkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait mobilitas, distribusi bantuan, dan pelayanan kesehatan. Di satu sisi, daerah berupaya melindungi warganya berdasarkan kondisi lokal, namun di sisi lain kebijakan tersebut dianggap melanggar arahan pusat. Ketegangan ini menunjukkan lemahnya mekanisme koordinasi dan komunikasi antar level pemerintahan.
Dampak lainnya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah, negara tampil tidak solid dan inkonsisten. Kebingungan regulasi dalam pelayanan perizinan, bantuan sosial, maupun penegakan hukum membuat masyarakat menjadi korban dari konflik birokrasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan legitimasi negara dan memperkuat persepsi bahwa kebijakan publik lebih didorong oleh kepentingan elit daripada kebutuhan rakyat.
Refleksi dari berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa disharmoni kebijakan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan struktural dan politis. Ego sektoral di kementerian/lembaga pusat sering kali menghasilkan kebijakan yang tidak sinkron satu sama lain, sehingga membingungkan pemerintah daerah dalam implementasinya. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah Indonesia saat ini masih konsisten dengan semangat desentralisasi, atau justru perlahan kembali ke arah sentralisasi dengan wajah baru?
D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan
Untuk menciptakan harmonisasi kebijakan tanpa mematikan kreativitas daerah, diperlukan perubahan paradigma dalam hubungan pusat-daerah. Pemerintah pusat seharusnya tidak hanya berperan sebagai pengendali, tetapi juga sebagai fasilitator dan mitra dialog bagi daerah. Pola komunikasi dua arah yang bersifat deliberatif perlu diperkuat sejak tahap perumusan kebijakan, bukan hanya pada tahap implementasi. Pelibatan pemerintah daerah secara substantif dalam penyusunan regulasi nasional akan meningkatkan rasa kepemilikan dan mengurangi resistensi.
Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap Perda perlu diarahkan pada model judicial review yang lebih objektif dibandingkan executive review yang sarat kepentingan politik. Dalam aspek fiskal, fleksibilitas penggunaan dana transfer perlu diperluas dengan tetap mengedepankan akuntabilitas. Daerah harus diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kebutuhan lokal tanpa takut kehilangan dukungan anggaran dari pusat.
Sebagai kesimpulan, tantangan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia merupakan refleksi dari belum matangnya desain desentralisasi. Tanpa upaya serius membangun kepercayaan, komunikasi, dan keseimbangan kewenangan, disharmoni kebijakan akan terus berulang dan merugikan masyarakat. Mencari titik temu bukan berarti menyeragamkan segalanya, melainkan menemukan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kearifan lokal demi tata kelola pemerintahan yang lebih adil dan efektif.
Komentar
Posting Komentar